Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat atau yang disebut DISPORAPAR, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 42 tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat.

Tugas dan Fungsi

Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata  bertugas melaksanakan urusan Pemerintah Provinsi di Bidang Pemuda, Olahraga, Pariwisata melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas lainnya yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Untuk penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan, olahraga serta sarana, prasarana dan kemitraan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang kepemudaan, keolahragaan, serta sarana, prasarana dan kemitraan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pelaksanaan tugas di bidang Kepemudaan, Keolahragaan serta Sarana, Prasarana dan Kemitraan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
  4. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kepemudaan, keolahragaan, serta sarana, prasarana dan kemitraan;
  5. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang kepemudaan, keolahragaan, serta sarana, prasarana dan kemitraan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan asset di lingkungan dinas;
  7. Pelaksanaan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan tugas lainnya di bidang pemuda dan olahraga yang diserahkan oleh Gubernur.

 

Struktur Organisasi

Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasi dan memfasilitasi, menyelenggarakan, mengawasi, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan Dispora sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di mana untuk melaksanakan tugas Kepala Dinas mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Menetapkan program kerja di bidang pemuda dan olahraga sebagai bahan pelaksanaan tugas.
  2. Merumuskan kebijakan teknis di bidang pemuda dan olahraga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Mengkoordinasi dan fasilitasi kegiatan di bidang pemuda dan olahraga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Mengendalikan kegiatan di bidang pemuda dan olahraga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pemuda dan olahraga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Pemberian perizinan dan pelayanan umum di bidang pemuda dan olahraga berdasarkan peraturan yang berlaku.
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Gubernur berkenaan dengan kebijakan di bidang pemuda dan olahraga.
  8. Menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang pemuda dan olahraga berdasarkan program kerja yang ditetapkan.
  9. Pelaksanaan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan tugas lainnya di bidang pemuda dan olahraga yang diserahkan oleh Gubernur.